infogtk.org – Pada dasarnya operator sekolah (Ops) sering kali bingung ketika membuat dan mengetik data kepegawaian, salah satunya tentang Jabatan Pangkat Golongan PNS Guru Terbaru. Untuk itu guna memudahkan pengerjaan akan dibahas pada artikel ini.
Banyak sumber yang membahas akan pembahasan ini mulai dari undang-undang yang diberlakukan dan terkait daftar lengkap tabel jenjang jabatan fungsional guru terbaru yang sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Adapun nama Jabatan Fungsional Guru terbaru adalah, Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama
Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 terkait tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak mempunyai ijazah setingkat S1/D-IV tidak dapat mengusulkan penyesuaian kenaikan jabatan.
[artikel number=3 tag=”cpns” ]
Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
Pangkat Guru pns yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.